JAKARTA - Imbas pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air, sejumlah pelayanan umum masyarakat pun memangkas jam kerjanya. Seperti halnya pelayanan pajak kendaraan bermotor dan permohonan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memebenarkan adanya pembatasan jam operasional terhadap pelayanan seperti SIM, STNK dan BPKB.
"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 24 Maret 2020.
Adapun jam operasional baru pelayanan SIM, STNK, BPKB dan pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya pada Senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
"Untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya," bebernya
Lebih jauh Sambodo mengatakan, pengurangan jam operasional pelayanan SIM dan pajak akan diterapkan hingga 31 Maret 2020.
Sementara untuk pelayanan STNK di wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB saat hari Senin-Jumat, sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
"Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 pada Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat sampai Sabtu," tandasnya.
(wal)