TANGERANG - Anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba, yang diduga kuat merupakan bandar narkoba lintas provinsi. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 9,4 kg.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan keterangan dari 22 tersangka pengedaran narkoba lain yang mengaku mendapatkan sabu dari tangan Suhendri alias Ciko (38).
"Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal" kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka akan diberikan upah sebesar Rp10 juta setiap pengiriman satu kilogram. Tersangka juga mengaku sudah cukup lama mengedarkan narkoba dan telah mengedarkan total 31 kilogram sabu.
"Tersangka sudah beraksi sejak pertengahan tahun lalu, dan total sabu yang sudah diedarkan sebanyak 31 kilogram," ujar Ade.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang," ujar Ade.
(put)