JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa peraturan dalam berlalu lintas untuk sejumlah kendaraan di Jakarta.
"Ada beberapa pembatasan moda transportasi di situasi PSBB. Perlu kami sampaikan PSBB ini opsi yang sangat bijak dan solusi terbaik. Selama ini, pembatasan tidak ada penutupan dan pengalihan lalu lintas akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam jumpa pers, Rabu (8/4/2020).
Nantinya, kata Nana, dalam PSBB ada beberapa peraturan untuk kendaraan angkutan barang, penumpang, dan juga pribadi.
"Artinya pembatasan khususnya bus, biasanya 40 orang kini diperbolehkan hanya 50 persen, lalu kereta api diperkenankan 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Begitu juga pribadi, misalnya mobil Avanza diisi 6 penumpang, sekarang hanya 2 orang, dan untuk roda dua enggak boleh boncengan," sambungnya.
Namun, sambung dia, untuk warga yang berprofesi sebagai ojek online hingga saat ini masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). " Detailnya masih menunggu Pergub yah," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)