BEKASI - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat mulai diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) hari ini. Ada sekitar 34 titik perbatasan yang dipantau.
Namun dari 34 titik pintu perbatasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya memberlakukan 14 titik check point arus lalu lintas. Check point itu untuk memeriksa kendaraan yang keluar maupun masuk ke wilayah Kota Bekasi.
"Jadi, seperti yang sudah disepakati bersama Pak Kapolres dan Dandim hari ini kita menerapkan 34 titik pemantauan di perbatasan Bekasi, Kota Depok, Jakarta, dan Kabupaten Bogor. Dari 34 itu kita menempatkan 14 yang akan dijadikan check point," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Tak hanya itu, di tempat keramaian seperti terminal, ruas jalan tol, pasar dan sejumlah stasiun di wilayah Kota Bekasi nantinya akan dilakukan pengawasan. Tempat-tempat tersebut ditempatkan petugas gabungan dari Dishub, Polantas, Satpol PP, Dinkes dan TNI.
Petugas yang melakukan pemantauan itu, nantinya akan mendata apakah masyarakat telah mentaati peraturan tersebut atau tidak. Pasalnya, bila ada masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB, maka akan dicatat terlebih dahulu, yang kemudian akan dikenakan sanksi jika sudah beberapa kali tercatat melanggar.
Hal itu sesuai dengan aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu, bagi warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
"Di hari pertama kita imbau, hari kedua diimbau dan hari ketiga baru kami terapkan sanksi. Tindakannya sudah menyarankan pakai UU Nomor 6 tahun 2018, Pasal 93," jelas dia.