BEKASI - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala sosial (PSBB) Kota Bekasi resmi terapkan Rabu (15/4/2020). Di hari pertama ini, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi langsung meninjau 6 titik perbatasan.
Keenam titik lokasi yang ditinjau itu berada di perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya dengan Cipayung, Jakarta Timur, Jalan Raya Jatiwaringin, dan pintu tol masuk Jatiasih mengarah ke Jakarta.
Kemudian perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar tol Jatiwarna dan terakhir di Exit Tol Bekasi Barat.
Peninjauan 6 titik perbatasan tersebut, kata pria yang disapa Pepen ini, sesui dengan arahan Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Barat.
"Kami pastikan berjalan lancar sesuai skema," kata pria yang karib disapa Pepen ini di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
Penerapan PSBB tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
"Semua stakeholder di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini," cetusnya.
Selama dua hari kedepan, pihaknya hanya akan memberikan imbauan. Tetapi tidak pada hari berikutnya. Pihaknya mulai memberikan peringatan dan di hari selanjutnya tindakan tegas mulai diberlakukan.
"Jika sudah diperingati tapi tidak mengindahkan akan dicatat domisilinya dan diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
Tindakan tegas ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah penyelenggara kekarantinaan kesehatan di wilayah yang menerapkan PSBB.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi," katanya.
Nantinya, lanjut dia, personel gabungan di tiap titik bertugas melakukan pemeriksaan pengendara mulai dari penggunaan masker, pembatasan jumlah penumpang angkutan umum, pengguna roda dua yang berboncengan, frekuensi keluar masuk kendaraan, hingga pengecekan suhu tubuh.
"Intinya ikuti imbauan yang telah kami sampaikan saat sosialisasi, sesuai aturan PSBB. Total kita siapkan 32 titik pemeriksaan selama penerapan PSBB ini dengan harapan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.