BEKASI - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memberi sanksi kepada 234 pengendara yang hendak mudik saat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Mereka terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 yang digelar aparat kepolisian setempat.
Sebanyak 234 kendaraan tersebut diberikan sanksi putar balik karena melanggar PSBB dan hendak mudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut berdasarkan data sejak Jumat 24 April 2020 hingga Senin 27 April 2020.
"Ada sekitar 234 kendaraan yang kami putarbalikkan, karena melanggar PSBB ataupun yang hendak mudik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan di Bekasi, Selasa (28/4/2020).
Jumlah pelanggar tersebut berdasarkan hasil dari tiga lokasi yakni Sumber Artha Kalimalang, Bantargebang dan Harapan Indah. "Jumlah itu dari tiga titik di Bekasi," tambahnya.
Ojo mengatakan, pelanggar PSBB dan Operasi Ketupat 2020 itu didominasi oleh kendaraan roda dua. Sementara jenis pelanggaran adalah pengendara yang berboncengan namun tidak satu alamat tinggal.
"Bagi kendaraan yang melanggar aturan PSBB dan kita putar balikkan bagi kendaraan yang akan mudik," tegasnya.
(put)