TANGSEL – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten sedang melakukan kajian untuk segera menginvestigasi dugaan belum turunnya bantuan sosial (bansos) terkait pandemi corona virus disease atau covid-19 di Kota Tangerang Selatan. Upaya itu dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintah terhadap warga terdampak virus corona berjalan sesuai ketentuan.
"Asal datanya ada dan valid, bisa langsung kita tindak lanjuti. Kita dorong agar pemerintah daerah (Tangsel, red) tanggap dalam melakukan eksekusi atau distribusi bantuan ke masyarakat, jangan terlalu lama dan berlarut-larut," kata Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan kepada Okezone, Jumat 1 Mei 2020.
Baca juga: Airin Ungkap Kendala Bansos Covid-19 Belum Turun di Tangsel
Ia mengatakan, berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman akan meneruskan setiap pengaduan masyarakat dengan melakukan investigasi atau klarifikasi serta metode lainnya.
Meski begitu, jelas Dedy, Ombudsman dapat pula berinisiatif melakukan penyelidikan langsung ke lapangan melalui prakarsa sendiri. Misalnya saja untuk kasus yang mencuat di publik seperti dugaan molornya penyaluran bansos covid-19.
"Kita bisa juga melakukan sidak, turun langsung tanpa menunggu laporan pengaduan. Seperti kasus yang sebelumnya terkait covid-19, kita inisiatif cek ke lapangan," terang Dedy.
Ia melanjutkan, Ombudsman telah membuka layanan pengaduan secara daring pada Rabu 29 April 2020 di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mengawasi adanya dugaan maladministrasi penanganan bencana nasional covid-19 yang menguras keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, bisa berjalan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu," imbuhnya.
Baca juga: Update RSD Wisma Atlet per 2 Mei: 724 Positif Corona, 33 PDP, 59 ODP
Dia pun mencermati bahwa dalam menghadapi bencana covid-19, pemerintah berupaya keras memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka itu, situasi darurat seperti ini diperlukan mekanisme pengawasan bersifat intensif, terpadu, dan fokus.
"Terus kita dorong dan gedor untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal," tegasnya.