JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Rasyid Baswedan memperjelas aturan dalam rencana peraturan gubernur (pergub) terkait pelarangan orang untuk datang ke Ibu Kota. Fraksi Golkar meminta ada kriteria yang jelas siapa saja yang tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta.
"Sikap kami, Fraksi Golkar, perlu aturan jelas untuk melarang orang datang ke Jakarta. Kalau yang bersangkutan dicek kesehatannya baik dan ada surat keterangan dari tempat dia bekerja, ya jangan dilarang," ujar Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Godok Pergub Pelarangan Pendatang Masuk ke Jakarta
Kendati demikian, ia mengapresiasi rencana Anies yang melarang orang datang ke Jakarta demi memutus mata rantai persebaran corona virus disease (covid-19). Terpenting yang perlu diingat, tekan Judistira, perlu ada juga peningkatan ekonomi di saat-saat seperti sekarang dengan memerhatikan protokol kesehatan.
"Tentu kita apresiasi maksud dari Pemprov DKI melarang pendatang dalam rangka memutus mata rantai covid 19," jelasnya.
"Tapi harus diingat bahwa ada keinginan bersama baik masyarakat dan pemerintah, ketika angka penularan menurun, untuk mulai menggerakan perekonomian dan aktivitas masyarakat, dengan protokol kesehatan dan lain-lain yang mungkin melibatkan katakanlah mereka yang saat ini sedang di luar Jakarta," sambungnya.
Lebih lanjut, ungkap Judistira, Fraksi Golkar meminta agar orang-orang yang tidak memiliki riwayat sakit serta memang mempunyai pekerjaan di Jakarta diperbolehkan datang ke Ibu Kota. Syaratnya, kedatangan mereka memang jelas.
"Ya saya minta dibolehkan, dan jangan lupa Jakarta itu ibu kota negara, Pak Anies pun pernah berkata siapa pun boleh datang ke Jakarta. Dalam situasi seperti saat ini tentu kesehatan diutamakan dan jelas maksud kedatangannya," tegas dia.
Baca juga: Pemprov DKI Ajak Pemda Lain untuk Cegah Pendatang Masuk ke Jakarta
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok peraturan gubernur terkait rencana pelarangan pendatang merantau ke Ibu Kota usai Lebaran nanti. Saat ini mekanisme itu sedang dirancang oleh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia mengaku siap menjalankan pergub tersebut jika sudah diterbitkan oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
"Belum, sedang menunggu pergub dulu. Kita tunggu pergubnya," ujar Syafrin, Senin 11 Mei 2020.
(han)