"Menyatakan surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal perpanjangan izin reklamasi pantai bersama terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan,” tulis perkara Nomor 001/MWS/XI/19 yang dikutip Okezone dari website sipp.ptun-jakarta.
Melalui putusan itu, majelis hakim menginstruksikan Anies untuk tidak kembali mengizinkan PT Muara Wisesa Samudra dalam mengurus proses perizinan reklamasi Pulau H. Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT dan diputuskan pada 4 Mei 2020.
"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019 dan Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," demikian bunyi putusan itu.
(put)