JAKARTA - Menimbang situasi pandemi Covid-19 di Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan nontunai. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
“Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Ia menyebut, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.
“Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM,” kata dia.
Dirinya menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.
Nahdiana mengaku pihaknya juga menyiapkan dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyatakan, Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujarnya.