Share

66 RW Zona Merah Corona, Wagub DKI : Keluar-Masuk Harus Dapat Izin

Fadel Prayoga, Okezone · Kamis 04 Juni 2020 21:06 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 04 338 2224714 66-rw-zona-merah-corona-wagub-dki-keluar-masuk-harus-dapat-izin-k0y1UgX3O3.jpg Wagub DKI terpilih Ahmad Riza Patria. (Foto : Sindo)

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan meningkatkan penjagaan akan ditingkatkan di wilayah yang masih masuk zona merah virus corona (Covid-19). Hal itu untuk memutus penyebaran virus corona.

Diketahui, saat ini terdapat 66 RW yang masih menjadi zona merah Covid-19. Wagub mengatakan, warga yang hendak keluar masuk ke wilayah zona merah harus mendapatkan izin dari ketua RW setempat.

ā€œKe luar dan masuk harus ada surat izin dari RW,ā€ ujar Riza saat berbincang dengan Ira Koesno dalam acara Prime ShowĀ bertajuk ā€˜Selamat Datang New Normalā€ di iNews TV, Rabu (4/6/2020).

PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang

Selain itu, ia mengungkapkan, rumah ibadah yang berada di 66 RW tersebut tidak diizinkan untuk dibuka. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

ā€œBelum diperkenankan rumah ibadah dibuka, patroli akan ditingkatkan di sana,ā€ ucap Riza.

Ke-66 RW itu yang masih menjadi zona merah Covid-19 itu tersebar di 6 wilayah Jakarta. Berikut rinciannya:

1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat

Grogol 1 RW

Tomang 1 RW

Tangki 2 RW

Krukut 1 RW

Jembatan Besi 4 RW

Palmerah 1 RW

Kota Bambu Utara 1 RW

Jati Pulo 1 RW

Cengkareng Timur 1 RW

Srengseng 1 RW

Joglo 1 RW

2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat

Mangga Dua Selatan 1 RW

Cempaka Baru 1 RW

Kramat 1 RW

Cempaka Putih Barat 1 RW

Cempaka Putih Timur 2 RW

Gondangdia 1 RW

Kebon Kacang 2 RW

Kebon Melati 3 RW

Petamburan 2 RW

Kampung Rawa 1

3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan

Lebak Bulus 1 RW

Pondok Labu 1 RW

Kalibata 1 RW

Baca Juga : PSBB Jakarta, Anies Minta Kantor Sediakan Parkir Khusus Sepeda

4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara

Penjaringan 2 RW

Sunter Agung 1 RW

Lagoa 1 RW

Cilincing 1 RW

Semper Barat 1 RW

Sukapura 1 RW

Pademangan Barat 6

Kelapa Gading Barat 1 RW

5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur

Utan Kayu Selatan 1 RW

Palmeriam 1 RW

Bidara Cina 1 RW

Cipinang Besar Selatan 1 RW

Cipinang Muara 2 RW

Kampung Tengah 3 RW

Pondok Bambu 1 RW

Malaka Sari 2 RW

Malaka Jaya

Baca Juga : Naik Ojek Online, Penumpang Wajib Bawa Helm Sendiri Mulai 8 Juni 2020

6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu

Pulau Kelapa 1 RW

Pulau Tidung 2 RW

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini