Share

Sederet Aksi Kontroversial Ki Gendeng Pamungkas: Santet Presiden Amerika hingga Terjerat Ujaran Kebencian

Fahmi Firdaus , Okezone · Minggu 07 Juni 2020 09:11 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 07 338 2225747 sederet-aksi-kontroversial-ki-gendeng-pamungkas-santet-presiden-amerika-hingga-terjerat-ujaran-kebencian-NoNJBut1Nd.jpg foto: Okezone

JAKARTA - Paranormal Isan Masardi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia hari ini, Sabtu (6/6/2020) di RS Mulia Bogor, Jawa Barat. Ia mengembuskan nafas akibat komplikasi diabetes.

Ki Gendeng Pamungkas dimakamkan di Pemakaman Gede, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin malam.

Semasa hidupnya, Ketua Umum Front Pribumi ini juga memiliki sepak terjang yang cukup kontroversial sebagai paranormal. Salah satunya menolak kedatangan Presiden Amerika Serikat George W Bush ke Bogor pada 20 November 2006.

Berikut ini Okezone menyajikan sejumlah fakta menarik tentang sang paranormal dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (7/6/2020).

1. Santet Presiden Amerika

Ki Gendeng Pamungkas bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi di bawah Tugu Kujang. Dalam kesempatan tersebut, Ki Gendeng Pamungkas juga diduga melakukan aksi santet yang ditujukan untuk Presiden Bush agar ia gelisah dan resah selama berada di Kota Bogor.

2. Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor

Ki Gendeng Pamungkas sempat meramaikan Pilkada Kota Bogor. Bersama pasangannya, Achmad Chusairi,dia maju menjadi menjadi calon Wali Kota Bogor periode 2008-2013 dari jalur independen. Namun, ia mengundurkan diri dari pencalonan setelah tidak memenuhi persyaratan perolehan suara oleh KPU Kota Bogor.

3. Gugat UU Pemilu untuk Nyapres

Ki Gendeng Pamungkas pernah menyatakan untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden pada pemilu 2024. Namun keinginannya terganjal UU Pemilu lantaran adanya syarat dukungan partai politik. Ia pun menggugat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Follow Berita Okezone di Google News

4.Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas pernah diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Tega Lega Bogor, Jawa Barat pada 9 Mei 2017. Dia diduga melakukan tindak pidana diskriminatif dengan cara menyebar sejumlah atribut stiker dan video dengan konten anti-etnis Tionghoa.

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan Ki Gendeng Pamungkas bersalah melakukan ujaran kebencian dan SARA. Dia divonis 8 bulan penjara pada Oktober 2017.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini