JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan kepada warga Ibu Kota yang mulai kembali beraktivitas setelah dimulainya masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 5 Juni 2020. Per hari ini, sejumlah sektor di DKI kembali dibuka, seperti perkantoran dan perindustrian.
"Setelah pada hari Jumat yang lalu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah mulai diizinkan untuk dilakukan. Pada hari Senin, 8 Juni 2020, beberapa sektor ekonomi sudah mulai diizinkan untuk melakukan kegiatan. Seperti perkantoran, pertokoan, perindustrian, ataupun pergudangan, sudah mulai dapat melakukan kegiatan," kata Anies melalui akun Facebooknya, Senin (8/6/2020).
Anies mengingatkan, Jakarta masih dalam situasi wabah Covid-19 yang masih berpotensi terjadinya penularan, bukan hanya di 66 RW yang disebut sebagai zona merah.
"Karena itu, jangan menganggap bahwa Jakarta sudah aman (Covid-19). Potensi penularan itu masih ada. Bila kita tidak disiplin, bila tidak menaati protokol kesehatan, maka bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat kondisi seperti Maret dan April berulang di Jakarta," tuturnya.
Mantan Mendikbud itu tak ingin kondisi Ibu Kota kembali ke belakang dengan menerapkan PSBB kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. "Kita ingin, masa transisi ini, mengantarkan kita ke depan ke kondisi aman, sehat, dan produktif," ujarnya.
Anies berpesan agar warga Jakarta tetap berada di rumah. Bila memang harus pergi, lanjutnya, hanya yang sehat yang berpergian.
"Bila terasa tidak sehat, jangan ke luar rumah. Bila terpaksa ke luar rumah, selalu gunakan masker di manapun, kapan pun. Lalu pastikan jaga jarak aman dan selalu jauhi kerumunan," tuturnya.
Ia pun mengingatkan kepada semua pengelola tempat kegiatan untuk menaati prinsip 50 persen dari kapasitas gedung, pertokoan, hingga areal publik lainnya.
"Jangan pernah melonggarkan. Setiap pelonggaran, punya risiko penularan yang terlalu besar," ucapnya.
Anies mengajak sesama warga Jakarta untuk saling membantu dalam mengawasi dan mengingatkan adanya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi PSBB.