JAKARTA - Polsek Koja menangkap tiga orang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial yang melibatkan anak di bawah umur.
"Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo dikutip Sindonews, Sabtu (27/6/2020).
Cahyo menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umur tersebut bermula dari aduan masyarakat bahwa ada aktivitas prostitusi anak di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Dari laporan itu kata Cahyo, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukan ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan ketiga mucikari tersebut menawarkan jasa seks anak kepada hidung belang melalui aplikasi Michat. "Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan," tandasnya.
Adapun ketiganya dijerat UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(fmi)