Share

Pelarangan Kantong Plastik Resmi Berlaku, Ini Kata DPRD DKI

Muhamad Rizky, Okezone · Rabu 01 Juli 2020 06:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 01 338 2239215 pelarangan-kantong-plastik-resmi-berlaku-ini-kata-dprd-dki-FNpqdd219g.jpg Abdurrahman Suhaimi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada 1 Juli 2020 hari ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubermur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mendukung pelaksanaan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

"Saya setuju dengan kebijakan mengurangi bahan plastik," singkat Suhaimi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (1/7/2020).

Namun demikian, Suhaimi tak menjelaskan, bagaimana pelaksanaan agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif dan dipatuhi masyarakat. Ia hanya menegaskan, bahwa pelarangan kantong plastik sekali pakai sangat penting dalam menjaga lingkungan dan alam.

"Untuk menjaga lingkungan dan alam," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Pergub itu sudah diundangkan pada 31 Desember 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut regulasi itu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2020 setelah pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan. Konsekuensinya, para pedagang dan konsumen nantinya mesti memakai tas belanja ramah lingkungan atau tote bag.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini