Share

Pandemi Corona, Begini Aturan Pemotongan Kurban di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Jum'at 10 Juli 2020 00:13 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 10 338 2244031 pandemi-corona-begini-aturan-pemotongan-kurban-di-bogor-aewYow7LIQ.jpg ilustrasi

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pandemi covid-19.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor. Pada intinya, Pemkot Bogor meminta para penjual dan panitia kurban agar menaati protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan.

"Insya Allah paling telat Senin surat edaran ini beredar sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Anas, dalam keterangannya, Kamis (09/07/2020).

Dalam surat edaran, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Lalu, penjual hewan kurban dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara, saat pemotongan, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.

"Lokasi pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat buang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuangnya ke sungai," jelasnya.

Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban dan diwajibkan mengenakan baju lengan panjang dan alat pelindung diri (APD) non medis lainnya.

"Dianjurkan membawa peralatan pemotongan masing-masing, cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok. Selesai pemotongan segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen," tambah Anas.

Ia pun menyarankan kepada para pekurban tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas. Jika hadir menyaksikan pemotonhan, wajib diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan masker.

Baca Juga : KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Capai 2.657, Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah!

"Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan, dan pdistribusinya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah penyembelihan," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta agar surat edaran tersebut dijalankan dengan baik. Hal tersebut untuk mengurangi resiko penularan covid-19.

"Pengawasannya memang harus diperketat oleh RW Siaga dan Satpol PP," ucap Bima.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini