JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melanjutkan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada hari Minggu, 12 Juli 2020. Namun, besok hanya ada 30 titik kawawsan khusus pesepeda yang tersebar di wilayah di Ibu Kota.
“Besok tetap diadakan 30 kawasan khusus pesepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Jumlah lokasi Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) tersebut berkurang dua lokasi dibandingkan sebelumnya yakni sebanyak 32 titik. Dua lokasi yang ditiadakan sebagai kawasan khusus pesepeda tersebut berada di wilayah Jakarta Utara dan Pusat.
“Dua lokasi yang tidak dilaksanakan yaitu Jalan Amir Hamzah di Jakarta Pusat dan Jala Kelapa Hybrida Jakarta Utara,” ucap Syafrin.
Namun, dia tak merinci secara detail mengapa dua lokasi tersebut tidak kembali ditetapkan sebagai Kawasan Khusus Pesepeda saat akhir pekan. Lebih lanjut Syafrin meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Selama beraktivitas di area kawasan khusus pesepeda warga menjalankan 3M dengan baik; menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun/membawa hand sanitizer,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang sakit untuk tidak memaksakan diri berolahraga di kawasan khusus pesepeda.
“Kami juga mengimbau warga yang kurang sehat untuk tidak berada di area Kawasan Khusus Pesepeda; demam tinggi, batuk, flu/pilek. Demikian pula halnya bagi warga yang rentan dengan wabah Covid-19, seperti orang usia lanjut, ibu hamil, dan anak di bawah usia 9 tahun,” katanya.
Berikut 30 lokasi KKP di 5 wilayah Kota Administrasi Jakarta :
Jakarta Pusat : 7 lokasi
1. Jl. Suryopranoto
2. Jl. Percetakan Negara 2
3. Jl. Pejagalan Raya
4. Jl. Paseban Raya
5. Jl. Zamrud Raya (zona merah Covid 19)
Mulai tanggal 5 Juli 2020 dipindah ke Jalan Benyamin Sueb
6. Jl. Pramuka Sari 1
Tanggal 12 Juli 2020 Pindah ke Cempaka Putih Raya
7. Jl. Danau Tondano
Keterangan :Semula 8 lokasi menjadi 7 lokasi (Jl. Amir Hamzah zona merah sehingga tidak digunakan untuk KKP)