Share

Kejari Kota Bogor Tetapkan 1 Tersangka Penyelewengan Dana BOS Tingkat SD

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Selasa 14 Juli 2020 02:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 13 338 2245893 kejari-kota-bogor-tetapkan-1-tersangka-penyelewengan-dana-bos-tingkat-sd-l5OMm13liK.jpg Tersangka JRR saat diamankan Kejari Kota Bogor (foto: Okezone.com/Putra)

BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan satu tersangka berinisial JRR, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD se-Kota Bogor. Total kerugian negara kurang lebih Rp17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan pada awal Januari 2020 lalu. Kemudian menjadi penyidikan pada Februari 2020.

"Saat ini tanggal 13 Juli 2020, beserta tim pisus telah menetepkan tersangka atas inisial JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS pada kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian kenaikan kelas, serta ujian sekolah kepada SD se-Kota Bogor," kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD, yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan, namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.

"Tersangka ini kontraktor penyediaan kegiatan ujian. Ada delapan kegiatan. Hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kerugian negara Rp17 miliar lebih. Ini penyalaggunaan dana BOS, seharusnya dikelola dewan dan komite sekolah, tapi oleh K3S," jelasnya.

 korupsi

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari para pelaku lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah mengembalikan uang Rp100 juta, kita terima dan lakukan penyitaan. Tersangka saya tahan di Rutan Paledang Kota Bogor dan kami mengikuti protokol kesehatan dengan rapid tes dan hasilnya non reaktif. Kami berupaya mengungkap siapa tersangka utamanya," tutup Bambang.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini