JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan 30 lokasi kawasan khusus pesepeda pada hari ini, Minggu (26/7/2020). Kegiatan ini akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan dua lajur untuk pesepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Sementara, dua lajur lainnya akan digunakan untuk kendaraan bermotor.
"Di mana 2 lajur lalin paling kanan diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda," kata Syafrin.
Sementara untuk lokasi lainnya yang mempunyai 3 lajur jalan maka ditetapkan satu lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan dua lajur lainnya untuk pesepeda.
Pemprov DKI Jakarta menerjunkan sebanyak 1.797 petugas untuk pengamanan pelaksanaan 30 kawasan khusus pesepada.
"TNI-Polri 234 personel, Dishub 824, dan
Satpol 739," tuturnya.
Berikut ini 30 lokasi kawasan khusus pesepada di lima wilayah administratif Ibu Kota:
Berikut 30 Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda:
Jakarta Pusat (7 lokasi)
1. Jl. Suryopranoto
2. Jl. Percetakan Negara 2
3. Jl. Pejagalan Raya
4. Jl. Bungur
5. Jl. Benyamin Sueb
6. Jl. Cempaka Putih Raya
7. Jl. Danau Tondano
Keterangan
Jl. Amir Hamzah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid-19
Jakarta Barat (8 lokasi)
1. Jl. Gadjah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Puri Harum
4. Jl. Puri Ayu
5. Jl. Puri Elok
6. Jl. Puri Molek
7. Jl. Puri Ayu1
8. Jl. Puri Molek 1