JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengawasi protokol kesehatan instansi pemerintahan atau kantor kementerian. Pengawasan hanya dilakukan pada sektor perkantoran swasta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja hanya pada sektor perusahaan swasta. Dia mengakui banyak instansi pemerintahan seperti kantor kementrian dan kepolisian yang menjadi kluster penyebaran Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kluster di instansi pemerintahan," kata Andri Yansyah di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Rabu (29/7/2020).
Â
Andri menjelaskan, kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran itu bukan berarti tertular dari aktifitas perkantoran. Menurutnya, banyak karyawan di perkantoran yang tertular dari luar dan terdeteksi saat melakukan pemeriksaan diluar kantor.
Kepada pengelola kantor, Andri berharap bersama-sama melawan Covid-19 dengan cara disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan melaporkan serta melakukan pemeriksaan karyawan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya karyawan yang positif.
"Pada prinsipnya semua kantor menyediakan protokol kesehatan Covid-19. Namun banyak yang lalai menjalankannya. Ini pentingnya kesadaran bersama menjalankan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran," pungkasnya.
(wal)