JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap ibu dan anak berinisial N (48) dan P (18) terkait kasus penculikan seorang bocah berinisial PR (3) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2020.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Muncul, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 28 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka melakukan penculikan karena keduanya ingin mempunyai keluarga baru karena ada salah satu keluarga yang meninggal dunia.
"P menyatakan bahwa yang bersangkutan karena sudah tidak punya saudara, karena kakaknya meninggal dunia. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, jadi ya sudah dijadikan anak lah ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di kantornya, Rabu (29/7/2020).
 Baca juga: Ini Motif Penculikan Bocah di PesanggrahanÂ
Dalam aksi penculikan ini, kedua tersangka tidak melakukan kekerasan terhadap PR. Hal ini, lantaran keduanya ingin menjadikan korban sebagai anggota keluarga mereka.
"Tidak ada, sementara memang tidak ada kekerasan, karena ini tujuannya hanya untuk mengamankan anak, menjadikan anak. Hanya mungkin memang secara prosedur korban dilakukan visum dan ada hanya goresan karena penarikan di tangan," ucapnya.
 Baca juga: Polisi Tangkap Penculik Bocah di Kawasan Ulujami PesanggrahanÂ
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," pungkasnya.
(wal)