BOGOR – Pemkot Bogor gencar menyosialisasikan sanksi tilang atau denda kepada warga yang tidak memakai masker di ruang publik, sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Aturan soal denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar dikenakan teguran dan belum sanksi denda administrasi
Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, sosialisasi ini dilakukan menyusul keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.
“Instruksi dari Pak Gubernur kita diminta fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada dendanya,” katanya saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan sekitaran Jalan Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (30/07/2020).
Menurutnya, dari substansi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 ini pelanggar tidak langsung didenda. Adapun tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga kemudian didenda administrasi.
“Jadi, memang agak panjang tahapannya sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda,” katanya.