JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di situs resmi yang dikelola Pemprov DKI.Â
Anies menerangkan, saat ini perkantoran menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19. Ia pun mengingatkan bahwa kantor hanya boleh diisi oleh 50% kapasitas gedung, hingga menerapkan shift untuk para pekerjanya.
"Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Anies melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga:Â Anies Ajak Warga Ambil Hikmah Idul Adha saat Pandemi Covid-19
Anies menambahkan, pihaknya juga akan memberlakukan denda progresif kepada para pelanggar hingga perusahaan yang didapati telah berulang kali melakukan kesalahan dengan tidak menaati protokol kesehatan.
"Dan saya perlu garisbawahi di sini. Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya. Dengan cara menegakkan protokol kesehatan," sambung dia.
"Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," tutur Anies.
Baca Juga:Â Â Anies: Positivity Rate Jakarta 6,5%, di Atas Standar WHO
Sebelumnya, Anies memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tiga kali di Ibu Kota. Mantan Mendikbud itu pertama kali memperpanjang PSBB fase I pada 3-16 Juli 2020. Saat itu, Anies mengatakan bahwa PSBB transisi fase I diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)