BOGOR - Menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan, terhitung sejak kemarin hingga 3 September, Pemkot Bogor juga resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-T52 tahun 2020, yang menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor, PSBB yang telah dilaksanakan menunjukan angka penyebaran Covid-19 secara fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan.
"Sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020," tulis surat keputusan yang ditandatangani langsung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga:Â Â PSBB Kota Bogor Diperpanjang, Apa Bedanya?
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga secara resmi diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu bagi yang tidak memakai masker," ungkap Dedie, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga:Â Â Pelanggar PSBB DKI Mengulangi Kesalahannya Akan Dikenakan Denda Progresif
Menurutnya, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.
"Sanksi tersebut diturunkan dalam Perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.