JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun regulasi untuk penggunaan sekuter listrik untuk dapat beroperasi di Ibu Kota.
(Baca juga: Polisi: Skuter Listrik Nantinya Hanya Bisa Digunakan di Kawasan Tertentu)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk skuter listrik.
"Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal-red) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk Pergub," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Syafrin menerangkan, saat ini skuter listrik hanya bisa beroperasi dalam lingkungan terbatas seperti di lokasi wisata, hingga kawasan Glora Bung Karno (GBK).
"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas seperti lokasi wisata, GBK," tutupnya.