Share

Siapkan Regulasi Baru untuk PSBB, Wagub DKI Sebut Akan Ada Sanksi Pidana

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Jum'at 14 Agustus 2020 16:17 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 14 338 2262323 siapkan-regulasi-baru-untuk-psbb-wagub-dki-sebut-akan-ada-sanksi-pidana-svOznipjfa.jpg Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: Istimewa)

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi baru, guna memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Regulasi tersebut nantinya akan menyusun soal denda progresif bagi unit-unit kegiatan seperti resto, hotel, hingga perkantoran yang melanggar aturan PSBB transisi fase I.

"Tingkat kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya, sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan empat sanksi bagi pelanggar PSBB transisi mulai administrasi, teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Bahkan, lanjut dia, aturan yang tengah disusun tersebut juga membahas sanksi pidana untuk pelanggar PSBB transisi.

 PSBB

"Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, dan sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat. Kami juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19," ujarnya.

Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal sanksi pidana dalam Pergub 41 tantang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.

"Pergub 41 ada sanksi pidana, cuma selama ini belum kita berlakukan," tuturnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini