JAKARTA - Polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu atau LC yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Puluhan wanita yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur itu diamankan lantaran menyediakan jasa prostitusi kepada para pelanggannya di tempat karaoke tersebut.
Berdasarkan foto-foto hasil penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, para LC tersebut nampak berkumpul di sebuah ruangan karaoke.
Baca Juga: 47 LC yang Diangkut dari Tempat Karaoke BSD Akan Jalani Rapid Test
Mereka nampak duduk mengenakan pakaian seksi ala pemandu lagu. Mulai dari baju serba minim hingga rok yang mini. Namun, ada pula di antara mereka yang mengenakan baju tangan panjang dan celana panjang.
Dalam foto mereka juga nampak menggunakan masker, meski tak menerapkan physical distancing. Beberapa petugas kepolisian juga nampak terlihat dalam foto seperti memberikan pengarahan kepada puluhan wanita tersebut.
Tarif untuk layanan esek-esek dipatok dari Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per voucher.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap 14 orang lain mulai dari manager hingga muncikari.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kwitansi 1 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bokingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies.
Baca Juga: Polisi Sebut Tempat Karaoke di BSD Layani Jasa Esek Esek Tarif Jutaan Rupiah
Kemudian, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar.
Saat ini, puluhan perempuan seksi itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, mereka juga akan dilakukan rapid test guna mengantisipasi wabah corona.
(Ari)