TANGERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan mengaku geram dengan beroperasinya salah satu tempat karaoke dan spa di kawasan BSD, Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, itu.
Menurutnya, selama masa perpanjangan PSBB ke-8 ini semua tempat hiburan, karaoke, massage, dan pariwisata di Kota Tangsel masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Imbauannya baik secara langsung maupun melalui edaran, sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tidak melanggar," kata Dadang, Kamis (20/8/2020).
 Baca juga: 47 LC yang Diangkut dari Tempat Karaoke BSD Akan Jalani Rapid Test
Tidak hanya itu, pihaknya pun sudah audiensi dengan para pengusaha tempat hiburan tersebut agar mematahui aturan yang tengah dijalankan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
"Bahkan asosiasi usaha karaoke dan panti pijat sudah juga audiensi dengan kami di kantor Dispar. Kami tegaskan, bahwa usaha hiburan, karaoke, massage, dan wisata tirta pada masa PSBB sekarang belum diperbolehkan operasional," papar Dadang.
 Baca juga: Potret Wanita Seksi yang Diangkut Polisi dari Tempat Karaoke BSD
Dadang pun tidak mau main-main kepada para pengusaha nakal yang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi ini. Apalagi, sampai ada cluster baru Covid-19.
"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Bahkan sampai pada pencabutan izin dan penutupan. Terkait sanksi, kita koordinasikan dengan OPD, sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.