Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, razia tersebut dilakukan oleh Mabes Polri dan pihaknya tak terlibat.
"Mabes Polri. Saya lagi di Bogor," tukasnya.
Diketahui, tempat hiburan untuk orang dewasa ini juga ternyata telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Tempat ini juga diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita diduga PSK sistem voucher Rp1,3 juta.
Sebelumnya, sebanyak 47 orang perempuan tersebut diamankan Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya. Para perempuan itu dipatok dengan tarif mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per voucher. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap 14 orang lain mulai dari manajer hingga muncikari.
(wal)