Sebelumnya, mengatakan, pihaknya mengamankan 13 orang dalam penggerebekan tersebut. Sebanyak 13 orang tersebut 7 diantaranya sebagai mucikari, 4 orang disebut Papi dan 3 orang sebagai Mami.
Dia menyebutkan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam tempat hiburan tersebut. Tempat hiburan tersebut eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19
"Ini terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," katanya.
(wal)