TANGERANG SELATAN – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebanyak 4 usaha karaoke dan spa dicabut izinnya.
Pencabutan izin itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan, khususnya ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) soal pelaksanaan PSBB. Pelanggarannya pun beragam, ada yang membandel tetap operasional saat diperintah tutup, masa perizinan habis, hingga ada pula yang menyediakan layanan prostitusi.
Keempat usaha karaoke & spa yang dicabut izin itu adalah Karaoke Masterpiece di Teras Kota BSD, Karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard, Karaoke & Spa Lemon di Intermark BSD, serta terakhir Venesia Karaoke & Spa.
"Selama masa PSBB, DPMPTSP telah mengeluarkan 4 pencabutan izin yang mana di antaranya Masterpiece di Teras Kota, karaoke Lemon yang ada di Intermark, terus karaoke Matador, dan terakhir ini karaoke Venesia," ucap Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Praptolo, di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Sapto memastikan, pihaknya hanya akan mencabut izin bila ada permohonan dari dinas terkait. Secara otomatis, usaha hiburan yang dicabut izinnya oleh DPMPTSP merupakan usaha yang telah melanggar ketentuan.
"Dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB," ucapnya.