TANGSEL - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terlihat sulit untuk memberantas praktik prostitusi terselubung dengan modus usaha hiburan dan kesehatan, seperti karaoke, spa hingga pijat reflexy.
Data dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel mengungkap, hanya ada 100 usaha karaoke, spa, dan pijat reflexy yang terdaftar. Selebihnya belum mengantongi perizinan. Usaha-usaha ilegal itu tersebar di berbagai wilayah pada 7 kecamatan yang ada.
"Hiburan dan rekreasi ini ada 71 yang tercatat di dinas pariwisata, kemudian untuk spa, massage dan reflexy ada 100. Mungkin pertanyaannya kok sedikit? karena memang untuk reflexy saja yang tercatat di pariwisata itu adalah reflexy yang memang secara administrasi persyaratannya telah memenuhi," terang Kepala Dispar, Dadang Sofyan kepada Okezone, Selasa (25/8/20202).
Â
Dijelaskan Dadang, 71 usaha hiburan dan rekreasi yang terdata cakupannya sangat luas, tidak hanya karaoke, spa dan reflexy. Akan tetapi meliputi pula bioskop, dan olah raga. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa hanya sebagian kecil hiburan karaoke, spa dan pijat reflexy yang mengantongi perizinan.
"Hiburan ini termasuk hiburan dan rekreasi. Hiburan rekreasi itu tidak hanya bioskop, karaoke, tapi juga meliputi olahraga futsal dan sebagainya," katanya.
Namun demikian, meskipun pihaknya mengantongi data jumlah tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Tangsel, Dadang tetap enggan menyebut secara pasti berapa jumlah usaha karaoke, spa dan reflexy yang tak berizin.
"Jumlahnya saya belum tahu pasti," jelas Dadang.
Â