TANGERANG – Pria berinisial AB (28) yang merupakan seorang petugas keamanan (satpam) di kantor jasa gadai nekat mencuri 21 unit telepon genggam (HP) di tempat kerjanya tersebut. Pelaku nekat mencuri karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh kantornya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/08/2020).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi teknisi perbaikan alarm yang dikirim kantor pusat. Karena pelaku merupakan pegawai di kantor gadai tersebut, dia mengetahui seluk beluk sistem keamanan kantor sehingga aksinya itu berjalan mulus.
"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm, kemudian dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug," kata Sugeng.
Pelaku juga sempat diantar ke gudang oleh dua orang karyawan. Namun pelaku membius salah satu karyawan itu menggunakan tiner.
Baca Juga: Begal di Kembangan Gagal Curi HP Pengepul Rongsok Usai Tabrak Tiang Listrik
Tak sampai di sana, pelaku juga menodongkan senjata api (senpi) kepada karyawan lain yang mengetahui temannya dibius. Namun pelaku mengaku bahwa yang ditodongkan adalah korek api berbentuk senpi.
"Pelaku juga menodongkan senjata tajam kepada saksi, satu saksi dibius tinner lalu diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong, namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," jelasnya.
Saksi yang ketakutan kemudian menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku kemudian mengunci saksi di dalam gudang dan berhasil membawa 21 unit HP. Namun, polisi hanya menemukan 5 unit telepon genggam. Sementara sisanya tercecer di jalan saat pelaku melarikan diri.
"Kita hanya menemukan barang bukti lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer di jalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Pria Suruh Anak-Anak Curi HP di Rumah Makan
Pelaku sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(abp)