TANGERANG SELATAN – Polisi mencabut status tersangka dari Lurah Saidun yang terjerat kasus perusakan sebagai ujung dari kisruh penitipan siswa pada tahun ajaran baru 2020.
Polisi berdalih pihak SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai pelapor terhadap Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, itu telah sepakat untuk berdamai. Laporannya pun telah dicabut.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menerangkan pencabutan status tersangka dan penghentian kasus itu berdasarkan asas keadilan semua pihak, baik dari korban maupun pelaku yang menginginkan adanya perdamaian.
"Kita sudah menerima pencabutan, dan perdamaian di kedua belah pihak. Betul sudah ditetapkan tersangka (sebelumnya), proses hukum itu kan untuk mencapai keadilan. Namun bila ada kedua belah pihak dengan adanya perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya," kata Iman di Mapolres Tangsel
Dilanjutkan Iman, pihaknya sejak awal tetap menjalani prosedur secara profesional. Pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi pemberkasan, hingga menaikkan status menjadi tersangka. Dia pun menjamin kasus-kasus seperti itu terbuka untuk Restorative Justice atau pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan antara pelaku dan korban. "Kasus-kasus seperti ini kita selalu terbuka untuk restorative justice," jelasnya
Sementara Ketua LBH Keadilan Abdul Hakim Jauzie mengkritik penghentian proses kasus tersebut. "Berdalih ada perdamaian dan pencabutan laporan, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut, dan status tersangka Saidun pun dicabut. LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun," ujarnya kepada Okezone.
Baca Juga: Kasus Siswa Titipan SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Jadi Tersangka
Lurah Saidun sebelumnya dijerat Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 tentang perusakan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas laporan perusakan di SMAN 3 pada Juli lalu sebagai buntut kisruh penitipan siswa.
Hamim berpendapat, dalam Pasal 335 ayat (1) kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa atau delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan, maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkara.
"Hal ini berbeda, jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana," tuturnya.
Meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 dengan Lurah Saidun hingga pelaporannya dicabut, maka seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana, dan itu menciderai rasa keadilan. LBH Keadilan mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut," jelas Hamim.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Lurah Benda Baru Tak Ditahan