JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kepgub tersebut berisikan empat poin perihal perpanjangan PSBB Transisi untuk ke depannya. Dalam surat tersebut orang nomor satu di Jakarta itu menyelipkan poin perpanjangan PSBB transisi otomatis.
Anies menyatakan, bahwa PSBB transisi tetap diperpanjang dua minggu ke depan jika tidak terjadi peningkatan kasus.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakukan PSBB pada masa transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya terhitung sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020," tulis Anies dalam suratnya yang ditetapkan pada 27 Agustus 2020 lalu.
Â
Dan di poin ketiga, jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan maka PSBB dapat dihentikan. Pemberhentian ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi.
"Maka pemberlakuan pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau diktum kedua dapat dihentikan," tegasnya. Keputusan ini mulai diberlakukan pada 28 Agustus 2020.
Â
Follow Berita Okezone di Google News