JAKARTA -Polisi menetapkan 9 penyelenggara pesta seks gay di apartemen mewah di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Agustus kemarin. Kepada penyidik, mereka mengaku belajar mengadakan pesta gay dari Thailand.
(Baca juga: Polda Metro Gerebek Pesta Seks Gay di Apartemen Mewah)
"Penyelenggara ini terinspirasi dari acara pesta sex khusus homo di Thailand saat berkunjung ke Thailand, dia belajar lalu mempraktekannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: Kaum Gay Gelar Pesta Seks di Apartemen Berkedok Rayakan Hari Kemerdekaan)
Dalam acara pesta seks gay yang diselenggarakannya itu di apartemen, panitia menerapkan berbagai aturan kepada peserta. Diantaranya, tak boleh membawa senjata tajam dan narkotika, membersihkan diri atau mandi sebelum acara dimulai, wajib membayar tiket, dan saat di lokasi acara peserta wajib pakai celana dalam atau telanjang bulat.
"Setiap peserta wajib pakai dresscode masker warna merah putih. Di dalam, ada yang sebagai perempuan atau disebut Bootom dan ada yang sebagai laki-laki atau disebut Top. Pestanya dibuat seperti permainan atau game," tutup Yusri.
Akibat perbuatannya tersebut, 9 tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fmi)