JAKARTA – Sebuah bangunan ruko yang berada di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, roboh pada Kamis 3 September 2020.
Terkait hal itu, Camat Gambir Fauzi mengatakan diduga kuat ruko yang roboh tersebut belum mempunyai izin bangunan.
“Kalau dari aturan harus berizin dan tampaknya mereka belum memiliki izin itu,” ujar Fauzi di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Karena itulah, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah tindakan untuk mendalaminya. Seperti halnya berkordinasi dengan PTSP guna memastikan apakah pembangunan ruko tersebut telah berizin atau tidak.
“Saya sudah berkoordinasi dengan PTSP, harusnya mereka berizin, tapi karena ini bangunan tertutup, sepertinya mereka bekerja di dalam, buktinya memang tidak kelihatan yah kalau ada pekerjaan membongkar gitu,” katanya.
Baca Juga : Bangunan Ruko Roboh di Gambir
“Sehingga ketika roboh begini, baru ketahuan ada aktivitas membongkar,” imbuhnya.
Baca Juga : Bus Transjakarta Dialihkan Imbas Bangunan Ruko Roboh di Gambir
(erh)
(amr)