JAKARTA - Kepala Satpol PP (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, informasi yang menyebutkan warga yang melanggar protokol kesehatan disanksi masuk peti mati merupakan kemauan si pelanggar. Di mana, si pelanggar masuk peti mati untuk menunggu sanksi kerja sosial.
"Itu yang bersangkutan yang menyodorkan diri masuk peti mati sambil menunggu kerja sosial," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga:Â Viral Warga Tak Gunakan Masker Dimasukkan ke Peti Mati di Pasar ReboÂ
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Perempatan Gentong, Kali Sari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Arifin pun menegaskan, kalau Satpol PP DKI tak pernah memberikan sanksi masuk peti mati kepada warga yang tak menggunakan masker.
Para pelanggar tidak memakai masker hanya diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalanan atau denda sebesar Rp250 ribu
"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Jadi, tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari Pergub. Makanya habis itu dia kerja sosial," tandasnya.
Baca Juga:Â Kisah Rehan, Bocah "Badut" Mengamen Sejak Pagi Demi Bantu Ekonomi Keluarga
(Ari)