Share

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Lebih 32 Ribu Orang

Muhamad Rizky, Okezone · Rabu 23 September 2020 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 23 338 2282535 pasien-klinik-aborsi-ilegal-di-jakpus-lebih-32-ribu-orang-3Cv9dWsgE4.jpg Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017, total lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, 10 Orang Diringkus

Yusri merinci, dalam satu hari para tersangka mampu menerima pasien aborsi sebanyak 5-10 orang. Klinik itu sendiri buka setiap hari kecuali hari Minggu.

Para pelaku sendiri mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.

Polda Metro bongkar klinik aborsi ilegal di Jakpus 

Setibanya di klinik pasien diminta membayar biaya registrasi secara sebesar Rp250 ribu dengan rincian Rp200 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp50 ribu untuk biaya USG. Sementara untuk biaya aborsi dilakukan dengan cara transfer e-banking ke rekening BCA atas nama LA pemilik klinik aborsi.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 -Rp5 juta tergantung usia kandungan," ungkap Yusri.

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut, tambah Yusri, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.

"Bahwa keuntungan yang didapatkan diperkirakan sebesar Rp10.920.000.000," terangnya.

Baca Juga:  Ini Peran 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

Dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan, 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini