JAKARTA - Usai ditutup sepekan, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali beroperasi pada Jumat (25/9/2020). Dibukanya kembali pelayanan, Pengadilan Agama di Jalan Plumpang Raya, Koja itu langsung diserbu pemohon yang ingin mengajukan cerai.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdulah mengatakan, pelayanan Pengadilan Agama Jakarta Utara sempat ditutup selama tujuh hari kerja mulai 15 sampai 23 September karena ada pegawai Pengadilan Agama Jakarta Utara yang reaktif Covid-19.
"Pada 10 September 2020 kita melakukan rapid test dan ada beberapa orang yang dinyatakan reaktif. Makanya pimpinan mengambil langkah untuk lockdown," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (25/9/2020).
Setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara dibuka kembali sejak Kamis kemarin, Agus mengakui jika pengunjung langsung membludak.
"Hal itu terjadi karena kurang lebih seminggu kita lockdown, sehingga kelihatannya banyak orang yang hadir ke Pengadilan Agama Jakut untuk mendaftarkan perkara," imbuh dia.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Agus juga menambahkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Utara membatasi jam pelayanan setengah hari kerja.
"Untuk pelayanan penerimaan perkara, pimpinan membatasi sampai jam 12 siang untuk menghindari adanya kerumunan," jelas Agus.
(wal)