Share

3 Fakta Baru Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat

Muhamad Rizky, Okezone · Sabtu 26 September 2020 09:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 26 338 2284086 3-fakta-baru-kasus-klinik-aborsi-ilegal-jakarta-pusat-DFgj16Pyqg.jpg Rekonstruksi perkara klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakpus. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)

JAKARTA – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Johar Baru, Jakarta Pusat. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus yang diikuti 10 orang tersangka pada Jumat, 25 September 2020.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada tiga fakta baru yang terungkap setelah rekonstruksi

"Fakta pertama adalah ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan. Izin klinik, praktek atau operasi di situ," kata Calvijn kepada wartawan.

Para pelaku, kata Calvijn, mulai dari dokter tim tenaga medis yang membantu sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.

 

"Tim dokter tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi. Bukan merupakan dokter kandungan. Ternyata yang bersangkutan masih koas di universitas. Termasuk dua tersangka yang mendukung tindakan aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai seorang bidan, tidak memiliki kompetensi sebagai perawat, artinya tidak ada legalitas," ucapnya.

Fakta kedua, ujarnya, website yang digunakan klinik aborsi tersebut dibuat oleh oknum calo, bukan klinik aborsi. Menurutnya dalam kasus ini peran para calo amat besar bahkan mereka mendapat bagian yang paling besar setiap pasien melakukan aborsi.

"Fakta kedua ini menarik bagi kami karena ternyata peran dari calo sangat besar. Ditemukan bahwa tersangka RA tanpa calo, tanpa website untuk rekrutmen pasien ini sangat susah sekali," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Terakhir, pembagian hasil aborsi yang bervariasi, tapi calo yang paling diuntungkan. Para calo mampu meraup 50 persen keuntungan dari setiap aborsi yang dilakukan.

"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi," tuturnya.

"Apabila pasien tidak datang lewat website atau calo ini diberikan 40 persen. Artinya ternyata biaya untuk calo ini lebih besar daripada untuk tim yang melakukan tindakan aborsi yaitu oknum dokter dan petugas," sambung Calvijn.

Sebagaimana diketahui, polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017, total lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

Baca Juga : Rekonstruksi, 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Peragakan 63 Adegan

Para pelaku mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut tambah Yusri, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp 10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.

Baca Juga : Rekonstruksi Perkara Klinik Aborsi Ilegal, 63 Adegan Diperagakan

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini