BEKASI - Petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi di depan Pasar Bersih Pintu Sebelas Jababeka, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/9/2020).
Petugas gabungan dari unsur Kepolisian dan Polisi Pamong Praja serta petugas Puskesmas Kecamatan Cikarang Pusat, terlihat menghentikan satu persatu pengendara yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung di data, termasuk diminta membacakan teks Pancasila. Seperti pengendara sepeda motor bernama Deni (24).
 Baca juga: Pedagang Binaan Pemprov DKI Jakarta Kedapatan Langgar PSBB, Langsung DitutupÂ
Deni kedapatan melanggar karena tidak menggunakan masker, tetapi ogah membacakan teks Pancasila, hingga membuat Kapolsek dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Pusat sempat bertanya kepada pemuda tersebut.
Dengan wajah memalu pemuda asal Sukabumi tersebut akhirnya menjawab, bahwa tidak hapal membacakan teks Pancasila dan meminta untuk di berikan sangsi lainnya.
 Baca juga: Terjaring Razia, PKL: Punya Mobil Sudah Tak Bayar 5 Bulan Tahu Enggak
Mendapat jawaban dari pelanggar tersebut, para petugas pun hanya memberikan senyuman dan akhirnya mengajarkan membacakan teks Pancasila, untuk kemudian diberikan hukum sosial dengan membersihkan jalan di lokasi operasi yustisi.
"Sempat heran mendengar jawaban pelanggar yang mengaku tidak hapal teks Pancasila, hingga harus kami berikan sangsi sosial membersihkan jalan," kata Damiri selaku Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Pusat kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).
Â
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut