JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta agar gedung DPR RI ditutup bilamana ada pegawai, atau anggota yang terpapar Covid-19. Seluruh kegiatan di gedung tersebut dihentikan selama tiga hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ketika ada kasus positif Covid-19 di gedung perkantoran, gedung tersebut harus tutup dan menghentikan kegiatannya selama tiga hari. Namun, bukan berarti seluruh gedung di komplek perkantoran ditutup.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 34.201 Warga Tak Gunakan Masker saat PSBB Ketat
Seperti misalnya di lingkungan Balaikota DKI Jakarta yang terdiri dari empat gedung. Apabila hanya gedung A yang terdapat ada pegawai positif, gedung tersebut tutup tiga hari.
"Tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: 10 Pegawai Samsat Kota Bogor Positif Virus Corona
Anies mengaku, belum mengetahui adanya belasan anggota DPR RI yang terpapar Covid-19. Namun apabila memang ada, dia mengimbau gedung tempat anggota positif itu harus ditutup.
"Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan akan meninjau langsung gedung DPR RI guna memastikan adanya 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
"Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," tegasnya.