JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penanggulangan Covid-19 disahkan pada Rabu 13 Oktober 2020.
"Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Polisi Minta Massa Batalkan Aksi untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Pantas menambahkan, setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan untuk penanggulangan Covid-19 tidak berlaku lagi.
"Jadi tidak menimbulkan dampak kekosongan hukum," singkatnya.
Baca juga: Klaster Epson Positif Covid-19 Tembus 1.381 Orang
Politisi PDIP itu menambahkan, Perda Penanggulangan Covid-19 juga akan mengatur bansos kepada warga DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, usulan tersebut datang dari Pemprov DKI Jakarta.
"Itu sesuai usulan eksekutif juga," tuturnya.