JAKARTA – Sejumlah tempat ibadah dan fasilitas umum atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta diperbolehkan kembali dibuka pada masa PSBB transisi. Tempat tersebut diperbolehkan buka kembali maksimal 50% dari kapasitas. Tempat ibadah di jalan raya diwajibkan mendata pengunjung.
Pada masa transisi yang diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober mendatang, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan beberapa kegiatan. Di antaranya tempat ibadah dan RTH.
"Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi," demikian dikutip dalam pengaturan PSBB transisi milik Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Untuk taman, RTG atau Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), pengunjung usia di bawah sembilan tahun dan di atas usia 60 tahun dilarang masuk.
"Bangunan RPTRA dan alat kebugaran dilarang digunakan," bunyi peraturan itu.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.
Baca Juga : Berita Baik, Bioskop Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan
Pada masa PSBB ketat, tempat ibadah di jalan raya dan sejumlah fasilitas taman tidak boleh digunakan.
Baca Juga : Jakarta PSBB Transisi, Anies Terapkan Sanksi Progresif Rp150 Juta
(erh)