JAKARTA - Sebuah panti pijat di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digerebek tiga pilar kebon jeruk, Minggu 11 Oktober 2020 dini hari. Dari tempat itu, petugas amankan sejumlah terapis yang sedang layani pelanggannya.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit Kumono menjelaskan, penertiban dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Terlebih saat ini, tempat tempat semacam itu belum dizinkan beroperasi.
"Tempat itu kan wajib tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," kata Sigit, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:Â Â Kesal Tak Dibayar, PSK Ini Nekat Bawa Kabur Motor Teman KencannyaÂ
Dari panti pijat itu, petugas menjaring 39 orang, di antaranya 15 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa mangkal sepanjang Gang Macan dan 24 laki-laki.
Setelah para pelanggar didata ke Polsek Kebon Jeruk. Petugas Satpol PP kemudian membawa para wanita ke Panti Sosial Kedoya. "Kami bawa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga:Â Ketika Nenek-Nenek Masih Jadi PSK di Alam Terbuka
(Ari)