JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang, pada masa PSBB transisi. Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta mengaktifkan teknologi geofencing, sebagai pengawasannya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19, Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.
Baca juga:
PSBB Transisi, Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang hingga 22.00 WIB
PSBB Transisi Jakarta : Taman Dibuka Kembali, Tempat Ibadah Harus Data Pengunjung
PSBB Transisi Hari Pertama, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Kondusif
Aturan tersebut sama dengan yang berlaku pada masa PSBB ketat. Padahal, pada masa PSBB ketat, banyak ojek online yang berkumpul lebih dari lima orang, dan tetap mendapatkan sewa. Seperti yang terlihat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan, hampir setiap sore, ojek online berkumpul di bawah jembatan penyeberangan bus Transjakarta Harmoni arah ke Gajah Mada. Tak jarang mereka mengambil penumpang ketika ada yang memesannya.
Teknologi Geofencing sendiri diketahui tidak akan mendapatkan penumpang, apabila pengemudi berkumpul lebih dari lima orang.
"Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi 'Geofencing' agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," seperti yang dikutip dalam SK Dinas Perhubungan.