JAKARTA – Oknum perwira Marinir TNI AL, RW dituntut 10 tahun penjara karena membunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda ASP. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Tuntutan hukum kepada terdakwa dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang, dan sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi. Selain itu, RW mendapat hukuman tambahan yakni pemberhentian dari dinas TNI AL.
(Baca juga: Anggota TNI Tewas Ditembak OTK di Hotel)
"Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," tutur Kapidpenum Puspen TNI Kolonel TNI Sus Aidil, Kamis (15/10/2020).
(Baca juga: Anggota Babinsa Tewas di Hotel Bukan Ditembak tapi Ditusuk)
Dalam kasus ini RW didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengerusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kepala Oditur Militer Faryatno memaparkan dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus, Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.
Aidil menjelaskan, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi dan permohanan keringanan hukuman. Dalam pledoinya, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda.
Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI AL. "TNI AL merupakan kebanggaannya," tutup Aidil.