JAKARTA – Sebanyak 14 orang disanksi karena kedapatan tak memakai masker di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Petugas Satpol PP menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administratif kepada 14 orang tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
"12 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan sampah dan dua bayar denda administrasi masing-masing Rp100.000," kata Sihole, melansir Sindonews, Minggu (18/10/2020).
Dia menambahkan, pada giat tertib masker ini pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang mengenakan masker tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Tak Ada CFD, Warga Tetap Bersepeda di Bundaran HI
"Pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dengan benar kami beri teguran," ucapnya.
Baca Juga : Lapangan Indoor Dibuka saat PSBB Transisi, Pengunjung Wajib Rapid Test
(erh)