JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan, Cai Changpan terpidana mati dalam kasus narkoba tersebut tewas 12 jam sebelum ditemukan.
“Dari hasil autopsi ditemukan, kalau jenazah itu meninggal 1 x 24 jam sebelum diperiksa,” kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Dari hasil pemeriksan juga, kata dia, belum ditemukan pembusukan terhadap jasad Cai, selain itu saat ditemukan Jasad Cai yang masih tergantung menggunakan seutas tali masih dalam keadaan utuh.
Baca juga:
Tewas Gantung Diri, Cai Changpan Punya Banyak Aset di Bogor
Cai Changpan Ditemukan Tewas, Kapolda: Kami Sudah Serius Memburu Pelaku
Selidiki Kematian Cai Changpan, Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium
Nana menjelaskan, dari keterangan dokter forensik Cai meninggal karena adanya luka tumpul pada leher, yang menghambat pernapasan yang disebakan oleh seutas tali. Selain itu, dari tes napza yang diambil dari urin tidak ada ditemukan bekas benda terlarang seperti narkoba maupun alkohol.
“Dia memang tewas karena gantung diri, karena memang tidak ada luka lainnya,” jelasnya.